INDONESIA UNIVERSITY
SPORTS COUNCIL – 2016
PERATURAN KHUSUS CATUR CEPAT
1. Tidak diwajibkan mencatat langkah.
2. Setelah 10 langkah dimainkan oleh kedua pemain maka:
Tidak boleh lagi ada tuntutan tentang letak buah catur atau posisi papan catur yang
keliru. Dalam kasus letak Raja dan Menteri yang terbalik maka Rokade tidak
diperbolehkan.
3. Jam catur tidak bisa diubah kecuali mempengaruhi jadwal waktu pertandingan.
4. Langkah tidak sah (Illegal Move) dianggap selesai dilakukan ketika pemain telah
menekan jam caturnya. Jika Wasit menyaksikan hal ini, maka Wasit bisa
memutuskan kalah untuk pemain tersebut, asalkan lawannnya belum menjalankan
langkah selanjutnya. Jika Wasit tidak ikut campur, maka lawannya berhak untuk
mengklaim menang, jika ia belum menjalankan langkahnya. Tetapi permainan
berakhir remis kalau posisi yang tercapai tidak memungkinkan lagi terjadinya skak
mat melalui langkah-langkah yang sah. Jika pemain tidak melakukan
klaim dan Wasit tidak ikut campur, maka langkah tidak sah tersebut menjadi sah dan
pertandingan dilanjutkan. Langkah tidak sah tersebut tidak bisa diperbaiki kecuali
disepakati oleh kedua pemain tanpa campur tangan dari Wasit.
5. Bila buah jatuh / tersentuh atau meletakkan buah catur mengenai garis pembatas,
kemudian menjalankan jam catur sebelum merapikannya terlebih dahulu maka
dianggap langkah tidak sah.
6. Untuk menuntut menang waktu, si penuntut harus menghentikan kedua jam catur
dan memberitahukan Wasit, untuk memastikan tuntutan itu benar, si penuntut harus
memiliki waktu yang tersisa pada jam caturnya, setelah jam catur dihentikan tetapi
pertandingan dinyatakan remis jika posisi yang tercapai tidak memungkinkan lagi
terjadinya skak mat melalui rangkaian langkah-langkah yang sah.
7. Jika Wasit melihat kedua Raja dalam keadaan skak ditunggu setelah langkah
berikutnya dijalankan. Jika posisi tidak sah masih terjadi, maka Wasit harus
menyatakan remis / Draw.
8. Control waktu: Catur Cepat 20 Menit.
9 .Sanksi terhadap langkah tidak sah (Illegal Move) langsung KALAH.
2. Setelah 10 langkah dimainkan oleh kedua pemain maka:
Tidak boleh lagi ada tuntutan tentang letak buah catur atau posisi papan catur yang
keliru. Dalam kasus letak Raja dan Menteri yang terbalik maka Rokade tidak
diperbolehkan.
3. Jam catur tidak bisa diubah kecuali mempengaruhi jadwal waktu pertandingan.
4. Langkah tidak sah (Illegal Move) dianggap selesai dilakukan ketika pemain telah
menekan jam caturnya. Jika Wasit menyaksikan hal ini, maka Wasit bisa
memutuskan kalah untuk pemain tersebut, asalkan lawannnya belum menjalankan
langkah selanjutnya. Jika Wasit tidak ikut campur, maka lawannya berhak untuk
mengklaim menang, jika ia belum menjalankan langkahnya. Tetapi permainan
berakhir remis kalau posisi yang tercapai tidak memungkinkan lagi terjadinya skak
mat melalui langkah-langkah yang sah. Jika pemain tidak melakukan
klaim dan Wasit tidak ikut campur, maka langkah tidak sah tersebut menjadi sah dan
pertandingan dilanjutkan. Langkah tidak sah tersebut tidak bisa diperbaiki kecuali
disepakati oleh kedua pemain tanpa campur tangan dari Wasit.
5. Bila buah jatuh / tersentuh atau meletakkan buah catur mengenai garis pembatas,
kemudian menjalankan jam catur sebelum merapikannya terlebih dahulu maka
dianggap langkah tidak sah.
6. Untuk menuntut menang waktu, si penuntut harus menghentikan kedua jam catur
dan memberitahukan Wasit, untuk memastikan tuntutan itu benar, si penuntut harus
memiliki waktu yang tersisa pada jam caturnya, setelah jam catur dihentikan tetapi
pertandingan dinyatakan remis jika posisi yang tercapai tidak memungkinkan lagi
terjadinya skak mat melalui rangkaian langkah-langkah yang sah.
7. Jika Wasit melihat kedua Raja dalam keadaan skak ditunggu setelah langkah
berikutnya dijalankan. Jika posisi tidak sah masih terjadi, maka Wasit harus
menyatakan remis / Draw.
8. Control waktu: Catur Cepat 20 Menit.
9 .Sanksi terhadap langkah tidak sah (Illegal Move) langsung KALAH.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar